#kemdikbud#PIP#Sipintar kemdikbud
campur.id-Dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Program ini ditujukan bagi sekitar 18,5 juta siswa dari keluarga kurang mampu yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Total anggaran yang dialokasikan untuk PIP tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun. Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh siswa penerima.
Untuk memudahkan pemantauan status pencairan dana, Kemendikbudristek telah meluncurkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id, siswa dapat mengecek saldo dan status pencairan dana PIP dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP
Buka situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk memproses informasi.
Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.
Penerima BLT PIP 2024 mencakup peserta didik pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, serta mereka yang terkena dampak bencana, musibah, atau memiliki kondisi khusus lainnya.
Penerima PIP 2024
Pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
sumber : www.kompas.tv
COMMENTS